Informasi Barang dan Jasa

PELAKSANAAN
TAHUN 2024
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Jasa Lainnya untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Biasanya untuk Pengadaan Jasa Konstruksi. Dalam pengadaan ini, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tidak dipersyaratkan.

Pekerjaan Building Management Kemenko PMK

Surat Perintah Mulai Kerja

Tidak Dipersyaratkan